1)
PENGERTIAN PERS
Pers adalah lembaga sosial dan sarana
komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta gambar grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan
segala jenis saluran yang tersedia.
2)
FUNGSI PERS
Fungsi pers nasional mempunyai fungsi
sebagai media informasi, hiburan dan kontrol sosial. Disamping itu nasional
dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
3)
PERAN PERS
Peran pers nasional melaksanakan peranan
sbb :
a)
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b)
Menegakan nilai – nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supermasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati
kebinekaan.
c)
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar
d)
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran
terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e)
Memperjuangkan keadlian dan kebenaran.
Pers memegang peran penting yaitu
menanamkan pengertian kepada rakyat sekaligus sebagai sarana pengaduan
masyarakat tentang penyimpanan – penyimpanan pelaksanaan program pembangunan,
oleh karena itu melalui pemberitaan pers diharapkan adanya kontrol sosial
terhadap penyelenggaraan negara bersama – sama komponen lainnya misalnya LSM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar