Minggu, 31 Januari 2016

PENGERTIAN, FUNGSI, DAN PERAN PERS



1)      PENGERTIAN PERS
Pers adalah lembaga sosial dan sarana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta gambar grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2)      FUNGSI PERS
Fungsi pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, hiburan dan kontrol sosial. Disamping itu nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

3)      PERAN PERS
Peran pers nasional melaksanakan peranan sbb :
a)      Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b)      Menegakan nilai – nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
c)       Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
d)      Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e)      Memperjuangkan keadlian dan kebenaran.

Pers memegang peran penting yaitu menanamkan pengertian kepada rakyat sekaligus sebagai sarana pengaduan masyarakat tentang penyimpanan – penyimpanan pelaksanaan program pembangunan, oleh karena itu melalui pemberitaan pers diharapkan adanya kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara bersama – sama komponen lainnya misalnya LSM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar